Lebih lagi katanya, penduduk yang sudah puluhan tahun tinggal di pinggiran Sungai Jembatan Idi Rayeuk, dengan lima kepala keluarga. Pemerintah Desa tidak bisa gunakan anggaran desa untuk merehab atau membangun rumah di atas tanah orang lain berdasarkan peraturan pemerintah, sehingga perbaikan yang diharapkan masyarakat tidak dapat diwujudkan pemerintah desa.
“Satu sisi, memang mereka adalah masyarakat yang sangat membutuhkan, namun pemerintah tidak membolehkan untuk membeli tanah kepada masyarakat agar bisa dibangun atau direhab rumahnya.”jelas Kepala Desa.(Rbn)





