Sementara Itu dihubungi awak media ini, T Muhammad Yunus Kadis DLHK Aceh Timur membantah tuduhan manager PKS PT Bugak Palma Sejahtera yang menyebutkan pihaknya memberi ijin untuk pembuangan limbah ke sungai warga.
“Kami tidak pernah dan tidak berhak memberi ijin, yang berhak memberi ijin itu adalah Dinas DLHK Provinsi Aceh, kami tugasnya hanya memantau” terang Kadis DLHK Aceh Timur dengan singkat. (Rbn).





