Setelah membacakan eksepsi, Suripno langsung mengajukan permohonan pengalihan tahanan kepada kliennya Mujianto.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan meminta agar melengkapi permohonan seperti halnya dengan Elviera. Dimana salah satu pertimbangan adanya jaminan dari asosiasi notaris, keluarga dan pengacara.
“Dan selain itu ada jaminan uang, dimana urusan langsung ke panitera Tipikor bukan kepada majelis hakimnya,” ucapnya sebagai jaminan dan itu bisa dikembalikan lagi bila terdakwa mematuhi ketentuan.
Seusai persidangan Suripno menyatakan bahwa klien sama sekali tidak terlibat dan bahkan soal adanya TPPU, juga tidak masuk akal dimana seharusnya yang didahulukan adalah Canakya.
Karena kita lihat tidak ada kaitannya, sehingga kita memohon ketegasan dan kejelian dari majelis hakim. (Ach)





