Mohon Tidak Diterbitkan HGU PT DMK, Petani Kelompok 80 Layangkan Surat Ke Kakanwil BPN Sumut – Sinarsergai
Blog

Mohon Tidak Diterbitkan HGU PT DMK, Petani Kelompok 80 Layangkan Surat Ke Kakanwil BPN Sumut

×

Mohon Tidak Diterbitkan HGU PT DMK, Petani Kelompok 80 Layangkan Surat Ke Kakanwil BPN Sumut

Sebarkan artikel ini
Ketua Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin Zuhari menunjukan surat yang sudah dikirimkan ke Kanwil BPN Sumut, Senin (8/8/2022)

Sergai,Sinarsergai.com – Masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut) secara resmi melayangkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara paa tanggal 8 Agustus 2022.

Surat yang dilayangkan dengan Nomor :168/MPJ/KLP 80/VIII/2022,perihal Mohon Penjelasan Soal HGU PT.DMK, meminta Kakanwil BPN Sumut Askani SH,MH, untuk memberikan penjelasan terkait surat terdahulu  yang telah dikirimkan pada tanggal 14 April 2022, dengan Nomor : 166/PHN/KLP 90/IV/2022, dengan perihal Permohonan tidak diterbitkan HGU PT.Deli Mina Tirta Karya (DMK).

Dalam surat tanggal 8 Agustus 2022, kata Ketua Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 Zuhari didampingi Wakil Ketua Tatang Ariandi dan Sekretaris Arifin S,Pd, Jum’at (12/8/2022), menjelaskan bahwa HGU PT.DMK seluas 499,2 hektar telah berakhir pada tanggal 31 Desember 1997 dengan peruntukan Budidaya Tambak Udang dalam proyek Tambak Inti Rakyat. Anehnya, lahan tersebut diduga kuat telah berubah fungsi menjadi Kebun Kelapa Sawit sebelum berakhir HGU.

Selain itu, dalam surat tanggal 8 Agustus 2022, turut dijelaskan bahwa pertemuan yang difasilitasi oleh Pemkab Sergai pada tanggal 9 September 2021 di Aula Kantor Badana Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sergai yang dihadiri oleh Kepala BPN Sergai Joko Sutari SH, Kabag Pemerintahan Muhammad Wahyudi S.STP,M.Si, dua pengacara PT DMK, Camat Tanjung Beringin Elmiati, Kades Bagan Kuala Safril, Ketua Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 Zuhari, Sekretaris Aripin, S.Pd, Pegawai Bapeda Sergai, menyampaikan permohonan agar dikembalikan lahan kelompok 80 seluas 312 Ha.

Permohonan ini sesuai dcengan surat yang telah dilayangkan oleh Direktur PT.DMK Drs.W.H.Siahaan tertanggal 21 April 2005 dengan Nomor : 003/DP/SK/DMK/IV/05, yang ditujukan kepada Bapak Kepala Dinas Perikanan Tingkat I Sumatera Utara Jl.Sei Batugingging No.5 Medan.

Surat tersebut berisi 9 poin diantaranya poin (1) menerangkan bawha “Tambak Inti Rakyat (TIR) Bagan Kuala adalah proyek nasional dengan lokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi,Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Deli Serdang, luas tanah tersebut sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha No.1 ranggal 1 Juli 1992 adalah 499,2 Ha atas nama PT. Deli Minatirta Karya (DMK).”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *