Mohon Tidak Diterbitkan HGU PT DMK, Petani Kelompok 80 Layangkan Surat Ke Kakanwil BPN Sumut – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Mohon Tidak Diterbitkan HGU PT DMK, Petani Kelompok 80 Layangkan Surat Ke Kakanwil BPN Sumut

×

Mohon Tidak Diterbitkan HGU PT DMK, Petani Kelompok 80 Layangkan Surat Ke Kakanwil BPN Sumut

Sebarkan artikel ini
Ketua Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin Zuhari menunjukan surat yang sudah dikirimkan ke Kanwil BPN Sumut, Senin (8/8/2022)

Kemudian poin (2) Tanah tesebut diserahkan oleh Dirjen Perikanan kepada PT. DMK sebagai perusahaan inti,untuk dijadikan Tambak Udang dengan perincian : 100 Ha untuk perusahaan Inti PT.DMK dan 400 Ha untuk plasma dengan jumlah 128 Ketua Kelompok.

Sedangkan pada poin (6) dijelaskan bahwa “Setelah rapat di Kantor Gubernur Sumut dan dilanjutkan beberapa kali di Kantor Bupati Deli Serdang yang dihadiri :Plasma kelompok 80, Perusahaan Inti,Bank Bukopin dan beberapa instansi terkait, diputuskan agar diadakan pemisahan sertifikat dan yang menjadi bagian plasma kelompok 80 adalah seluas 312 Ha.” Pada poin (7) ditegaskan lagi bahwa “Keputusan tersebut ditindaklanjuti perusahaan ini sehingga dilakukan pengukuran kembali untuk pemisahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tk.I Sumatera Utara.” Jelas Zuhari mengutip isi surat dari PT.DMK.

Dalam hal ini lanjut Zuhari, masyarakat petani kelompok 80 meminta Kakanwil BPN Sumut tidak menerbitkan HGU PT.DMK dan diminta juga kepada Bupati Sergai H.Darma Wijaya tidak mengeluarkan rekomendasi perubahan HGU PT.DMK.Tegas Zuhari.(R-04)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *