Sergai,Sinarsergai.com – “Sudah hampir 29 tahun lamanya masalah masyarakat petani kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut) dengan PT.Deli Minatirta Karya (DMK) tidak kunjung selesai hingga terjadi konflik fisik yang berkepanjangan. Berbagai pertemuan sudah dilakukan antara kedua belah pihak yang turut difasilitasi oleh Gubernur Sumut, Bupati Deli Serdang dan pihak Bank Bukopin dari tahun 2000 – 2005 yang lalu, namun hasil pertemuan tersebut tidak diwujudkan oleh PT.DMK terkait tuntutan masyarakat kelompok 80 akan hak lahannya seluas 312 hektar untuk dikembalikan sampai sekarang hanya janji tinggal janji.”
Sedihnya lagi, kata Ketua Perwakilan Masyarakat, Petani Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin Zuhari didampingi Kepala Desa Bagan Kuala Safril, Wakil Ketua Tatang Ariandi, Sekretaris Aripin, S.Pd, Minggu (13/8/2022), lahan yang seyogianya sudah diserahkan kepada kelompok 80, tapi lahan tersebut malah dipergunakan oleh PT.DMK sejak tahun 1992 hingga tahun 1997 dan sekarang, namun satu rupiah pun tidak ada kompensasi yang diberikan oleh PT.DMK kepada masyarakat petani kelompok 80. “Ini sungguh luar biasa.”
Dijelaskan Zuhari, pada tanggal 9 Agustus 2000, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumut mengirimkan sepucuk surat dengan Nomor :620.2-22/678/88/2000, dengan perihal : Permohonan pengkuran pemecahan sertifikat HGU No.1 tanggal 21 Juli 1992, yang ditujukan kepada perwakilan masyarakat kelompok 80 Ibnu Hadas, Azwar Rangkuti, Badrun Syam, Ustad Syharial Tanjung.
Surat tersebut berisi enam poin diantaranya poin (1) Saudara diwajibkan membayar biaya pengukuran /penerimaan Negara dan transport petugas ukur. Selanjutnya poiin (2) Biaya pengukuran /penerimaan Negara yang harus saudara setorkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.15 tahun 1993 tanggal 11 September 1993 juneto Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Sumut No.620.2-22/1387/1998 tanggal 29 Agustus 1998 adalah sebesar Rp.19.644.000,-. Biaya tersebut belum termasuk biaya transportasi pengukuran dan pembuatan serta pemasangan tanda batas.





