Jamsostek Sidimpuan Teken Perpanjangan MoU dengan Kejari Tapsel, Penunggak dan Badan Usaha tanpa Jamsostek Dibidik – Sinarsergai
Blog

Jamsostek Sidimpuan Teken Perpanjangan MoU dengan Kejari Tapsel, Penunggak dan Badan Usaha tanpa Jamsostek Dibidik

×

Jamsostek Sidimpuan Teken Perpanjangan MoU dengan Kejari Tapsel, Penunggak dan Badan Usaha tanpa Jamsostek Dibidik

Sebarkan artikel ini

Padang Sidimpuan, Sinarsergai.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidimpuan bakal membidik dan menempuh jalur hukum bagi  perusahaan yang dinilai kerap mengabaikan kewajiban Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan (Jamsostek) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Badan Usaha diwajibkan untuk patuh mendaftarkan tenaga kerja dalam program jamsostek dan membayarkan iuran kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terbukti tidak patuh maka dapat dikenakan sanksi berupa  sanksi administrasi dan sanksi pidana. 

Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. 

Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pada 12 Kabupaten Kota (Tabagsel, Tabagteng dan Kepulauan Nias) yang merupakan daerah operasional BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan, kerap ditemukan pelanggaran Jamsostek.

Pelanggaran berupa tidak mendaftarkan seluruh atau sebagian karyawan jadi peserta Jamsostek.

Lantaran tidak melaporkan jumlah tenaga kerja secara  benar, tidak membayar kewajiban iuran tepat waktu, melaporkan upah namun tidak sesuai dengan penghasilan, mendaftar tetapi hanya sebagian program, berpotensi bidikan kejaksaan. “Wanprestasi dan pelanggaran ini dapat bermuara kepada penegakan hukum. Kami himbau agar pemberi kerja mematuhi peraturan jamsostek sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Antoni Setiawan, S.H., M.H  didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidimpuan Dr. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng selepas penandatangan perpanjangan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Puryama Harefa, S.H., Petugas Pengawasan dan Pemeriksa Jamsostek Sidimpuan Muhammad Faisal Rizky dan Petugas Pemasaran Apri Tantri Hutagaol, kegiatan dilakukan dikantor Kejari Tapsel di Sipirok, Senin (15/08/2022) sebagaimana keterangan tertulisnya, Selasa(16/08/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *