Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Antoni Setiawan, S.H., M.H mengutarakan tugas dan wewenang kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Guna menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI terutama Instansi pemerintah dan Negara dan BUMN/BUMD. Kita siap ,” tandas Antoni.
Antoni mengungapkan, pihaknya menyambut baik perpanjangan kerjasama MoU Jamsostek, dan akan menindaklanjuti pengawasan dan kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran dan kewajiban pendaftaran guna terlaksananya program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tugas itu merupakan bagian penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk optimalisasi perlindungan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Kejari Tapsel.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan Sanco Simanullang mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kerjasama dengan Kejaksaan, sebut Sanco, karena Kejaksaan memiliki kedudukan menjalankan tugas dan kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan Undang-Undang.
”MoU ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara dan juga untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan terutama kasus pelanggaran jamsostek,” tambahnya.
Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, beber Sanco, adalah untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.





