Badan Usaha Tunggak Iuran Jamsostek
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan Sanco Simanullang melalui Petugas Pengawasan dan Pemeriksa, M Faisal Rizky mengungkapkan sebanyak 53 Pemberi Kerja Badan Usaha menunggak iuran jamostek dengan total tunggakan iuran senilai Rp 546.145.079,- .
“13 Badan Usaha diantaranya berada di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan nilai tunggakan sebesar Rp 102.897.635,-“ pungkas Rizky.
Ditambahkan, secara perdata dihimbau agar perusahaan dimaksud dapat secara sadar dan sukarela melunasi kewajiban tunggakan.
Sedangkan sanksi pidana, dapat menjerat perusahaan lantaran tidak melaksanakan tanggung jawab dalam membayar iuran jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerjanya.
Berdasarakan Pasal 55 Undang – Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, menegaskan Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan ayat (2) yang berbunyi Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Namun kita akan terus mengedepankan persuasi dan non litigasi , dengan harapan Pemberi Kerja berkenan menyelesaikan tunggakan iuran jamsostek,” tutup Rizky. (aac)





