Berkelang setahun tepatnya tahun 1987, H.Probosutejio meninjau lokasi dan setelah ditinjau Probosutejo tidak setuju karena sesuatu hal. Masih pada tahun 1987 kata Ustad Syahrial Tanjuung, tiba-tiba pihak Dirjen Perikanan dan Asia Developmen Bank (ADB) berkunjung ke Kecamatan Tanjung Beringin mencari lokasi TIR dengan luas lahan 500 Ha dan bersedia mencari Bapak angkat.
ADB bersedia memberikan bantuan kepada petani TIR, namun berapa besar bantuan tersebut hingga saat sekarang ini menjadi pertanyaan besar.Sebab bantuan dana yang disalurkan itu melalui Bank Bukopin. Singkat ceritanya sambung Syahrial, dari jumlah 500 Ha tersebut yang menjadi hak Bapak angkat nantinya 20 % (100 Ha) dan petani plasma 128 sebesar 80 persen (400 Ha).
Berkenaan lahan sudah didapati dari masyarakat petani sebanyak 400 Ha dengan lokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, maka 100 Ha lagi disediakan oleh Pemerintah Pusat, saat itu Dirjen Perikanan memberikan Hak Pakai Lahan (HPL) kepada Bapak Angkat PT. Deli Minatirta Karya (DMK) seluas 100 Ha. Oleh karena dana bantuan dari ADB syarat lahan TIR harus HGU, maka disatukan lahan tersebut dan HPL pun dilepas oleh Dirjen Perikanan untuk ditingkatkan menjadi HGU.
Lahan seluas 400 Ha, itu akan dikonvensikan menjadi hak milik untuk plasma 128 Ketua Kelompok (KK). Selanjutnya proses HGU pun dilakukan tepatnya pada tahun 1991 dan penyeleksian 128 plasma turut berjalan di Kantor Camat Tanjung Beringin. “Untuk menjadi plasma bukan asal tunjuk saja, tapi melalui penyeleksian sesuai dengan Surat Gubernur KDH TK.I Sumatera Utara pada tanggal 16 Januari 1991 dengan No.523.05/047/K/91 tentang pengangkatan Tim Seleksi Plasma Tambak Udang.





