Selanjutnya berpedoman dengan surat keputusan Gubernur KDH TK I Sumatera Utara No. 532/12940 pada tanggal 15 Mei 1991, tentang Penunjukan Tim seleksi Plasma TK.II Deli Serdang. Sedangkan pada tanggal 7 Oktober 1991 , sebanyak 120 orang yang sudah lulus seleksi mengikuti wawancara sebagai calon plasma oleh Tim Seleksi Kantor Camat Tanjung Beringin. Dan tanggal 18 Nopember 1991 calon plasma 128 orang yang lolos langsung mengikuti penataran petani plasma oleh Dinas Perikanan Sumatera Utara dan turut hadir Bank Bukopin dan PT.Deli Minatirta Karya.
Nah, sebelum terbitnya HGU atas nama PT. Deli Minatirta Karya Sertifkat No.1 tanggal 21 Juli 1992, semua Surat Keterangan Tanah milik 128 plasma dikumpulkan melalui Kepala Desa Bagan Kuala dan Kepala Desa Tebing Tinggi untuk mendapatkan bantuan dari ADB yang disalurkan melalui Bank Bukopin kepada PT. DMK.Awalnya bantuan yang disetujui oleh Bank Bukopin hanya 48 Kelompok dengan luas lahan 192 Ha untuk dijadikan Tambak Inti Rakyat (TIR), dengan rincian 1 Ha untuk Bapak angkat dan 1 Ha lagi untuk Fasilitas umum, sehingga yang diajdikan kolam hanya 2 Ha x 48 Kelompok.
Sedangkan sisanya Kemlopok 80 dengan luas 320 Ha, tidak dijadikan Tambak Udang karena dengan alas an Pailit pada tahun 2003 yang lalu. Anehnya, Kelompok 80 yang tidak pernah mendapatkan pinjaman maupun bantuan malah mdisuruh menandatangani pnjaman di Bank Bukopin, tapi uang tidak pernah diterima. Selidik punya selidik untuk menutupi biaya yang sudah dikeluarkan oleh PT.DMK yang saat itu Direkturnya Drs. W.H.Siahaan.





