Medan, Sinarsergai.com – Mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala dihukum 1 Tahun Penjara dalam persidangan penyalahgunaan Anggaran Covid19 Tahun 2020, berlangsung secara virtual atau online di Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (18/08/22).
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, Sarma Siregar menyatakan bersalah dalam pengelolaan keuangan Covid19. Dan selain itu dalam putusan majelis hakim menghukum Mantan Sekda Samosir tersebut untuk membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Masih dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim tidak membebankan kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti ( UP) karena tidak menikmati anggaran Covid-19, akan tetapi dinikmati warga Samosir sebagai penerima makanan gizi untuk Covid-19 dan terdakwa Santo Edi Simatupang.
Sedangkan untuk terdakwa lain yakni eks Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samosir, Mahler Tamba divonis 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Sementara itu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sardo Sirumapea dan Direktur PT Tarida Bintang Nusantara, Santo Edi Simatupang dihukum masing- masing 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan hanya terdakwa Santo Edi Simatupang dibebani membayar UP Rp 17 juta.
Dimana keempat terdakwa melanggar Pasal Majelis hakim meyakini perbuatan terdakwa Jabiat Sagala melanggarPasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas hukuman yang diberikan kepada terdakwa, Penuntut Umum Tipikor Kejatisu, Resky Pradhana menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya Penuntut umum menuntut Jabiat Sagala dan Mahler Tamba masing selama 7 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan serta mewajibkan keduanya secara tanggung renteng membayar Uang Pengganti( UP) Rp 944 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
Untuk Sardo Sirumapea dan Santo Edi Simatupang sebelumnya dituntut JPU masing-masing 6 tahun 6 bulan didenda masing-masing Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti keduanya secara tanggung renteng sebesar Rp410 juta subsider 3 tahun dan 3 bulan penjara.