Petani Kelompok 80 Minta Kembalikan Lahan 320 Ha,Kebun Kelapa Sawit PT. DMK Hasilkan 20 Ton Perhari – Sinarsergai
Blog

Petani Kelompok 80 Minta Kembalikan Lahan 320 Ha,Kebun Kelapa Sawit PT. DMK Hasilkan 20 Ton Perhari

×

Petani Kelompok 80 Minta Kembalikan Lahan 320 Ha,Kebun Kelapa Sawit PT. DMK Hasilkan 20 Ton Perhari

Sebarkan artikel ini

Sergai,Sinarsergai.com – Kebun Kelapa Sawit PT. Deli Minatirta Karya (DMK) telah melakukan perubahan peruntukan lahan yang luasnya 499,2 Ha sesuai dengan HGU Sertifikat No.1 tahun 1992 adalah Tambak Udang, namun diperkirakan pada tahun 2003 peruntukannya sudah berubah menjadi Kebun Kelapa Sawit, hingga kini belum diketahui izin alih fungsi lahan seluas 499,2 Ha tersebut.

HGU PT. DMK telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang lalu dan belum ada penerbitan HGU perpanjangan maupun perubahan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara. Kelapa Sawit yang ditanami oleh PT. DMK diatas lahan 499,2 Ha itu bisa menghasilkan 18-20 ton perharinya. Semua tanaman masih memproduksi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Zuhari, Kamis (18/8/2022) di Desa Firdaus setelah melakukan investigasi di lapangan dan mengutip keterangan dari asisten juga salah seorang pegawas di PT. DMK .

Ditambahkan Sekretaris Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 Aripin,S.Pd didampingi Wakil Ketua Tatang Ariandi, sebenarnya para ketua kelompok 80 tidak ada berhutang dengan Bank Bukopin, sebab lahan seluas 320 Ha belum dijadikan Tambak Udang. Adapun pada diperkirakan pada tahun 1997-1998 yang lalu lahan kelompok 48 yang telah dijadikan Tambak Udang.

Kala itu tepat di tahun 1997, dana bantuan dari ADB (Asia Development Bank) yang disalurkan melalui Bank Bukopin bergulir secara bertahap. Awalnya diberikan untuk 21 Kelompok dengan luas lahan masing-masing kelompok 4 hektar dan jika sudah dijadikan tambak udang sesuai dengan perjanjian, maka setiap kelompok hanya berhak mengelola 2 Ha. Sedangkan 1 hektar diberikan kepada inti dan 1 hektar lagi untuk fasilitas umum.

Selanjutnya berkelang 1 tahun, Bank Bukopin menyalurkan dana lagi utnuk 27 kelompok, namun dana yang disalurkan itu tidak  transparan sehingga sampai saat sekarang ini tidak diketahui berapa sebenarnya dana bantuan dan berapa dana pinjaman dari Bank Bukopin. Anehnya, lahan kelompok 80 tidak pernah dijadikan tambak udang, namun semua Surat tanah ditarik dari semua ketua kelompok untuk membayar hutang 48 kelompok dan diduga juga hutang PT. DMK di Bank Bukopin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *