Sebab menurut surat dari Bank Bukopin pada tanggal 19 Juni 2007 yang ditujukan kepada PT. Deli Minatirta Karya Jl. Rumah Potong Hewan No.44 di Medan dengan perihal : Surat Peringatan Menyelesaikan Tunggakan Kredit Petani Plasma TIR Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin,Sergai, bahwa tunggakan kredit tersebut untuk pembuatan Tambak Udang plasma 21 kelompok dan 27 kelompok, sebab hingga kini lahan kelompok 80 belum dijadikan tambak udang. Jadi, kelompok 80 sama sekali tidak ada hutang dengan Bank Bukopin pada tahun 2007 yang lalu. Tapi, surat keterangan tanah sudah diambil oleh PT.DMK.Tegas Aripin.
Sedangkan terkait yang diberikan oleh PT. DMK diakui Aripin ada tapi dalam bentuk panjar sebesar Rp.16 juta kepada 16 Ketua Kelompok diperkirakan pada tahun 2006 yang lalu, namun hingga kini belum adapelunasan dan kompensasi pemakaian lahan kelompok 80 oleh PT. DMK. Jelas ini merugikan kelompok 80.Ujarnya.
Sebelumnya melalui komunikasi telepon seluler Syahrizal Pakpahan menjelaskan bahwa tanah dan kebun PT. DMK seluas 499,2 Ha memang akan dijual berikut dengan lahan PT.Alindo dengan harga Rp.100 Miliyar. Kebun Kelapa Sawit PT.DMK diatas lahan 499,2 ha itu semua kelapa sawit masih menghasilkan 18-20 ton buah kelapa Sawit perharinya. Dia juga mengatakan bahwa sebahagian lahan kelompok 80 sudh diganti rugi, namun tidak rinciakan berapa jumlah uangnya dan luasnya.(R-04)