Dituntut Seumur Hidup, Mantan Napi Dihukum 20 Tahun Penjara – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Dituntut Seumur Hidup, Mantan Napi Dihukum 20 Tahun Penjara

×

Dituntut Seumur Hidup, Mantan Napi Dihukum 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Sesampai di Loket Bus Medan Jaya, kemudian Romi memberikan uang Rp1 juta serta membelikan tiket kepada terdakwa, sembari menunggu keberangkatan bus yang bakal membawanya ke Jakarta, Romi langsung ditangkap Mangatur E Siallagan, Ricky Swandana dan Ellys Riki Jaya yang ketiganya merupakan personil Satresnarkoba Polrestabes yang melakukan penangkapan.

Saat petugas melakukan penggeledahan di tas ransel warna biru ditemukan 7 bungkus  sabu dan warna hitam sebanyak delapan bungkus sabu dengan setiap bungkus seberat 15 kg. Dihadapan petugas Diki menyatakan bahwa barang milik yang bakal diantar ke Jakarta milik Romi.

Sementara itu, Romi yang memberikan pekerjaan saat dihubungi petugas tidak berhasil ditangkap karena ke buru pergi meninggalkan loket Medan Jaya.

Setelah membacakan dakwaan, kemudian dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi, dimana kesaksian dari polisi serupa dengan dakwaan jaksa.(ach) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *