Medan, Sinarsergai.com – Dua gelombang aksi unjuk rasa massa , Kamis (25/8/2022) mengeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut,) di Jalan AH Nasution, Medan Johor.
Kedua massa itu yakni dari massa Solidaritas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumatera Utara. dan massa Koalisi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda.
Aksi pertama datang dari massa Solidaritas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumatera Utara. Dengan membawa spanduk dan poster, mereka melakukan orasi persis di pintu depan Kantor Kejati Sumut.
Dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangani oleh Koordinator lapangan Zulfahri Tambusai dan Koordinator Aksi, Hafiz Tampubolon meminta Kejati Sumut, agar memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori/ Desa (DPMPN) Kabupaten Simalungun.
Sebab, diduga Kepala DPMPN Simalungun melakukan persekongkolan dan penyalagunaan wewenang jabatan demi kepentingan pribadi dan kelompok dalam program Desa Tanggap Perubahan Iklim, yakni pengadaan bibit pohon durian, pohon mangga dan pohon kelapa yang bersumber dari Dana Desa TA 2022.
Dalam pernyataan sikapnya Itu, SAMPAI Sumut juga meminta Kejati Sumut agar memeriksa seluruh Pengulu se Kabupaten Simalungun yang menganggarkan Dana Desa untuk membelian bibit pohon TA 2022 karena menduga adanya permainan jahat dan manipulasi hasil musyawarah desa.
Aksi unjuk rasa itu disambut/diterima Bagian Intel Kejati Sumut, Juliana Sinaga SH . Di hadapan pengunjuk rasa, Juliana Sinaga menyampaikan penanganan pengadaan bibit di Simalungun yang telah disampaikan ke Kejati Sumut , sudah diserahkan ke Kejari Simalungun.
“Setelah ditelaah, kita serahkan ke Kejari Simalungun karena lokasinya di sana,” ucap Juliana seraya menyatakan meski penanganannya di Kejati Simalungun pasti tetap kita awasi dan pantau.
Lalu, aksi unjuk rasa ke dua datang dari puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda.





