Masyarakat Kelompok 80 TIR Minta Kembalikan Lahan 320 Ha,Polisi Dan Jaksa Periksa Izin Perubahan Tambak Udang Jadi Kebun Kelapa Sawit – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Masyarakat Kelompok 80 TIR Minta Kembalikan Lahan 320 Ha,Polisi Dan Jaksa Periksa Izin Perubahan Tambak Udang Jadi Kebun Kelapa Sawit

×

Masyarakat Kelompok 80 TIR Minta Kembalikan Lahan 320 Ha,Polisi Dan Jaksa Periksa Izin Perubahan Tambak Udang Jadi Kebun Kelapa Sawit

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Kordinator aksi unjukrasa Kelompok 80 Zuhari menyampaikan aspirasi masyarakat saat berada di Halaman Kantor Bupati Sergai,Kamis (25/8/2022)

Nada keras juga disampaikan  Koordinator aksi yang juga Ketua Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 TIR Kecamatan Tanjung Beringin Zuhari didampingi Sekretaris Aripin, S. Pd menambahkan, PT. DMK dinilai telah melanggar pasal 32 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (HGU).

Selanjutnya pasal 36 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengaturan Tata Cara Penetapan HGU yang berbunyi berkas pemegang hak dapat mengajukan permohonan pembaruan HGU paling lambat 2 tahun sejak jangka waktu HGU dan/atau perpanjangan berakhir. Usai menggelar aksi, Beberapa perwakilan Masyarakat Kelompok 80 TIR Kecamatan Tanjung Beringin disambut oleh Staf Ahli Pemkab Hendri Suharto,Kabag Hukum Sergai Abdul Hakim Harap SH,M.H,Camat Tanjung Beringin Elmiati, S.AP dan Kades Bagan untuk melakukan mediasi yang dihadiri. Aksi damai Masyarakat Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) tersebut berjalan aman dan kondusif yang dikawal oleh Personil Polres Sergai dan Sat Pol PP Pemkab Sergai. (ril/R-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *