Untuk bisa masuk dan terlibat dalam pengamanan pembangunan strategis dan proyek prioritas, mekanismenya adalah terlebih dahulu Pemkab/Pemko atau lembaga menyampaikan permohonannya ke Kejaksaan. Kalau untuk provinsi bisa ke Kejati Sumut dan untuk Kabupaten/Kota bisa ke Kejari setempat. Tapi tidak semua proyek bisa dilakukan pengamanan, ada juga yang ditolak karena beberapa alasan. “Kita mengawal bukan untuk menyimpang tapi untuk mengawal pekerjaan sesuai timeline atau batas waktu yang telah ditentukan. Pengawalan itu tujuannya adalah agar pekerjaan itu jangan sampai bermasalah,” tandasnya.
Kajati Sumut juga menyampaikan peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bisa melakukan pendampingan lewat bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Di akhir paparannya, mantan Direktur Terorisme dan Hubungan Antar Lembaga pada Jampidum Kejagung RI ini menyampaikan agar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) benar-benar berkolaborasi dalam percepatan penyerapan anggaran.
Ayo sama-sama bersinergi, berkolaborasi dan menghilangkan ego sektoral agar penyerapan anggaran bisa segera terealisasi. “Tidak hanya Forkopimda di Provinsi, tapi juga di Kabupaten/Kota agar duduk bersama dalam membicarakan upaya-upaya apa yang paling perlu dilaksanakan untuk percepatan penyerapan anggaran,” tandasnya.(ach)





