Kejari dan BPJamsostek Padang Sidempuan Laksanakan MoU – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Kejari dan BPJamsostek Padang Sidempuan Laksanakan MoU

×

Kejari dan BPJamsostek Padang Sidempuan Laksanakan MoU

Sebarkan artikel ini

Sanco berujar kerjasama dengan Kejaksaan merupakan implementasi  dari kerjasama pusat, lantaran Kejaksaan memiliki kedudukan menjalankan tugas dan kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan Undang-Undang.

Sedangkan Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan  berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

Bandel, Segera Kirim Surat Kuasa Khusus

Sementara itu, terdapat 709 Badan Usaha yang berada di daerah Kota Padang Sidimpuan yang mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, sebanyak 34 Badan Usaha menunggak dengan total tunggakan senilai Rp 391.968.771,-

“Kita akan segera sampaikan surat kuasa khusus, bagi perusahaan yang ogah ogahan dalam hak buruh, ” jelas Kepala Kantor Cabang Padang Sidimpuan Sanco Simanullang didampingi petugas Pemeriksa, M Faisal Rizky. 

Senada dengan Sanco, Petugas Pengawasan dan Pemeriksa, M Faisal Rizky, mengungkapkan terdapat sanksi bagi yang abai hak hak pekerja.

“Sesuai dengan Pasal 55 Undang – Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) yang berbunyi Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan ayat (2) yang berbunyi Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Lantaran mengabaikan tanggung jawab kepada pekerja, nasib pengusaha bandal bisa berujung di pengadilan.

Namun, Jamsostek tentu terlebih dahulu mengedepankan persuasi dan non litigasi.

“Harapannya para pengusaha mau menyelesaikan tunggakan, dan itu untuk memastikan hak pekerja jika terjadi musibah,” tutup Rizky.(ach)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *