Medan, Sinarsergai.com – Seratusan orang yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu (KRB) melakukan aksi unjukrasa ke Kantor Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/08/22).
Dalam orasinya mereka menuntut oknum pengusaha properti Mujianto dan oknum Notaris Elviera terdakwa dalam perkara korupsi dan TPPU Rp39,5 Milyar, kembali ditahan ke Rutan demi adanya rasa keadilan dalam penegakan hukum.
Bahkan dalam orasi, para koordinator aksi seperti Johan Merdeka dan Ade Darmawan mempertanyakan alasan penyakit jantung yang diderita oleh Mujianto berdasarkan hasil rekam medis dari Royal Prima. “Setelah kami cek ke Royal Prima ternyata tidak pernah mengeluarkan sakit jantung. Ditambah lagi keterangan yang disampaikan Kajari Medan, Teuku Rahmadsyah juga menegaskan sebelum penahanan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dari Tim Medis RSU dr Pirngadi bahwa Mujianto dalam keadaan sehat walafiat,”ucap Johan dan Ade Darmawan.
Masih dalam aksi unjukrasa ke Pengadilan Negeri Medan, para pengunjukrasa yang terdiri dari perwakilan elemen DPP Satu Betor, Johan Merdeka, Ketum DPP Horas Bangso Batak, Mam siang Sitompul, Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut, Zulkifli, FPOK Sumut, Ahmad Rizal, Kiamat, Ade Darmawan, KTM Sumut, Unggul Tampuolon, dan JPKP, Nico Nadeak langsung diterima Wakil Humas PN Medan, Soni, ditolak pengunjukrasa dan minta bertemu langsung Ketua PN Medan selalu yang bertanggungjawab penuh atas keluarnya penangguhan penahanan terhadap Mujianto dan Elviera yang dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Dalam aksi tersebut, Johan sempat membandingkan kenapa Ketua DPR-RI, Setya Novanto ditahan bahkan saat sakit pun ia bisa bersidang, nah untuk Mujianto yang memberikan jaminan Rp500 juta serta jaminan dari tokoh agama maupun Elviera yang mendapat jaminan dari penjamin dari ikatan notaris langsung diterima?, kalau begitu berlakukan juga hal yang sama bagi terdakwa korupsi lainnya.
Masih dalam orasinya mereka meminta agar Wakil Humas PN Medan, Soni menyampaikan hal ini kepada Ketua PN Medan, untuk bertemu dengan kami. Tak hanya itu pendemo akan membawa perkara ini ke Mahkamah Agung untuk melaporkan Ketua PN Medan dan Majelis Hakim yang menyidangkannya.