“Sebagai aparatur negara dan pengelola badan publik, seluruh organisasi perangkat daerah wajib menyediakan dan menyiapkan berbagai informasi dari pemerintah daerah yang harus kita sebar luaskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang salah satunya adalah PPID. Sejalan dengan era globalisasi dan digitalisasi, layanan tentang keterbukaan informasi juga harus mengacu kepada penggunaan aplikasi yang telah ditetapkan oleh kementerian dalam negeri republik indonesia, untuk itulah pada hari ini saudara-saudara diminta untuk mengikuti bimbingan teknis pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID),” lanjut Muhili.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Syamsuddin, S.H., M.M., menyampaikan bahwa Dalam perjalanannya, PPID Kabupaten Asahan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap akses informasi publik terutama open data.
“Upaya yang dilakukan adalah memberikan penjelasan umum tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus dilakukan oleh Badan Publik seperti OPD, Kecamatan, Kelurahan dan Desa melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Pembantu) dengan berpedoman pada Daftar Informasi Publik yang sudah diatur dalam perundang- undangan yang berlaku. PPID Pembantu dijabat oleh para Sekretaris OPD, Sekretaris Kecamatan, Kepala Bagian di lingkungan Kabupaten Asahan sesuai SK Bupati Asahan,” tegas Syamsuddin.
Kepala Bidang komunikasi media cetak dan elektronik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Arbin Ariadi Tanjung, S.E melaporkan, bahwa Kegiatan ini yang dibagi menjadi dua sesi ini diikuti 150 orang berasal dari perwakilan dari setiap OPD dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan.
“Tujuan dari kegiatan ini kata Arbin, untuk memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Kemudian untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintah Kabupaten Asahan sehingga menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Arbin.





