Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti yang terdiri dari 1 (satu) unit mobil Dump Truck Nomor Polisi BK 8429 YF, 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 8396 DY, 8 (delapan) buah jerigen kapasitas 35 liter dan 1 (satu) buah selang diamankan di Polres Aceh Timur.
“Atas perbuatannya pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.” Terang Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.(Zbn86)





