Di tempat terpisah salah satu Ketua Kelompok 80 Ardin Tubik menegaskan bahwa ia dan rekan-rekan lainnya sangat setuju menduduki secara bersama lahan Kelompok 80 yang berada di Eks HGU PT.DMK. Ia menduga memang ada semacam pembiaran oleh pihak yang berkompeten di Negara Republik Indonesia ini. Sehingga pelanggaran maupun kesalahan yang dilakukan oleh pihak PT.DMK tidak ada yang berani memberikan sanksi berat, bahkan beredar lagi informasi HGU PT.DMK lagi sedang pengurusan.
Informasi itu langsung dilontarkan oleh Asisten Lapangan PT.DMK Syahrizal Pakpahan via telepon seluler Ketua Tim Perwakilan Kelompok 80 Zuhari belum lama ini. Dalam perbincangan tersebut terungkap bahwa PT.DMK dan Alindo ingin menjual lahan Kebun Kelapa Sawit seluas 800 Ha dengan harga secara keseluruhan Rp.100 Miliyar. Anehnya, Pemkab Sergai konon katanya sibuk ingin menjadikan lahan Eks HGU itu sebagai lahan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
“Jika dijual maka timbul petanyaan mana tanah yang ingin dijadikan TORA tersebut, apakah cukup 3 Ha saja, selebihnya dikelola oleh PT.DMK dengan memperpanjang HGU. ” Ini sungguh sangat menyedihkan sebut Tubik, sebab PT.DMK seakan tidak menghiraukan program TORA yang sedang gaung-gaungkan oleh Pemkab Sergai bahkan masih berjalan. Hal itu terbukti lahan Eks HGU tersebut mau dijual oleh PT.DMK. Jadi lahan mana mau dijadikan TORA tersebut jika sudah dijual. Ini jelas sangat menyedihkan sekali bagi Pemerintah Kabupaten Sergai.Ucap Tubik lagi didampingi Syahruddin dan Muhammad Arif Rangkuti di Desa Bagan Kuala.(R-04)





