Setahun DPO, Oknum Sekdes Berhasil Ditangkap Polisi – Sinarsergai
Blog

Setahun DPO, Oknum Sekdes Berhasil Ditangkap Polisi

×

Setahun DPO, Oknum Sekdes Berhasil Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMUR,Sinarsergai.com – Polres Aceh Timur berhasil menangkap oknum Sekretaris Desa di Peureulak Timur berinisial TA yang sudah setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil ditangkap. Oknum Sekdes ini diduga melakukan penggelapan Bibit Umbi Porang milik warga Kota Langsa,. Akiab perbuatan oknum Sekdes tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp.2 Miliyar.

Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K, Sabtu (3/9/2022), mengungkapkan, peristiwa ini bermula pada bulan April 2021, yang mana Irmayani Hasbi (korban) mendatangkan bibit umbi porang dari Madiun, Jawa Timur secara bertahap yang diangkut dengan truk sebanyak 44 truk.

Untuk menuju ke lokasi yang akan ditanami porang di Gampong Seunebok Teungoh, Kecamatan Peureulak Timur, korban menyewa 2 (dua) kendaraan jenis pick up milik TA. Korban juga melibatkan kedua anak TA untuk menjaga dan merawat tanaman porang yang luas lahannya lebih kurang 90 hektar.

Sekira bulan Januri 2022 korban melihat kejanggalan, di lahan TA yang berbatasan langsung dengan lahannya juga tertanam porang dan usianya sama dengan miliknya.

“Sepengetahuan korban, TA tidak pernah membeli bibit porang dan menurut keterangan korban, untuk mendatangkan bibitnya harus memesan terlebih dahulu, setidaknya butuh waktu satu tahun untuk pemesanan dalam  jumlah banyak,” kata Kasatreskrim.

Merasa penasaran, korban kemudian mencari tahu dan dikatakan oleh sejumlah pekerjanya, pada saat melakukan pelangsiran bibit porang dari tempat penyimpanan ke lokasi penanaman di lahan miliknya dilakukan pada malam hari. Dimana dalam 10 (sepuluh) trip pelangsiran bibit porang, hanya 8 (delapan) trip yang sampai di lahan miliknya, sedangkan yang 2 (dua) trip diturunkan di lahan milik TA.

“Itu atas perintah perintah TA kepada pekerja untuk menurunkan 2 (dua) trip di lahan TA, karena pekerja beranggapan TA adalah orang kepercayaan korban, namun korban menegaskan tidak ada ikatan kerja dengan TA.” Sebut Kasatreskrim. Merasa keberatan dan mengalami kerugian materi yang cukup besar, korban pada tanggal 27 Januari 2022 melaporkan perbuatan TA ke SPKT Polres Aceh Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *