Dandim DS Hadiri Rakor Inflasi Dengan Mendagri dan Kapolri di Balai Kota Tebing Tinggi – Sinarsergai
Blog

Dandim DS Hadiri Rakor Inflasi Dengan Mendagri dan Kapolri di Balai Kota Tebing Tinggi

×

Dandim DS Hadiri Rakor Inflasi Dengan Mendagri dan Kapolri di Balai Kota Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi, Sinarsergai.com – Dandim 0204/DS, Letkol Czi Yoga Febrianto, SH. MSi menghadiri kegiatan lanjutan rapat koordinasi inflasi daerah dengan Menteri Dalam Negeri, Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berlangsung secara Vidio  Comprence di Aula lantai IV Balai Kota Tebing Tinggi, Sumut, Senin (05/09/22), sebagaimana dalam siaran pers Kodim DS, Selasa (06/09/22).

Dalam kegiatan tersebut, Pj Walikota Tebing Tinggi, Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP didampingi Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Basyaruddin Nasution, SH,Kapolres Tebing Tinggi AKBP Muhammad Konco Wibisono, Sik, Kajari Sundoro Adi SH MH, Danramil 13 / TT Kapten Inf Budiono, Sekda kota Tebing Tinggi Bambang Sudaryono, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Tebing tinggi, Kabag Perekonomian Nasrullah, Kadis Sosial Muhammad Khairil, Para Kapolsek se-kota Tebing tinggi, Ketua Pengadilan Tebing Tinggi dan Kaban Kesbangpol Tebing Tinggi Zubir Husni Harahap SH. 

Dalam penjelasannya, Mendagri Tito menyatakan bahwa kepala daerah berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat dapat menggunakan anggaran belanja tidak terduga atau BTT. 

“Gubernur atau Bupati atau Walikota melakukan optimisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan mengendalikan inflasi daerah,” ujarnya. 

Dikatakannya, bahwa baik itu gubernur, bupati maupun walikota untuk melakukan optimisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga jangkauan harga daya beli masyarakat kelancaran distribusi atau transfer dan transportasi kestabilan harga pangan tersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bertujuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah. 

Sambungnya lagi dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia dapat menggunakan sebagai alokasi anggaran belanja tidak terduga atau BTT melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah melalui perubahan peraturan kepala. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *