Terbukti Bersalah dan Perintah Ditahan, 4 Oknum Polrestabes Medan Belum Dieksekusi Jaksa – Sinarsergai
Blog

Terbukti Bersalah dan Perintah Ditahan, 4 Oknum Polrestabes Medan Belum Dieksekusi Jaksa

×

Terbukti Bersalah dan Perintah Ditahan, 4 Oknum Polrestabes Medan Belum Dieksekusi Jaksa

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Meski terbukti bersalah dan perintah penahanan terhadao ke- 4 Oknum Satres Narkoba Poldestabes Medan oleh Majelis hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT).  Namun pihak Kejaksaan belum juga melaksanakan putusan majelis hakim untuk mengeksekusi ke Rumah Tahanan Negara ( Rutan), Senin ( 05/09/2022).

Putusan majelis hakim banding itu menyebutkan, ke- 4 oknum polisi tersebut terbkti melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp650 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika, yang ditemukan dirumah terduga Bandar Sabu. 

Padahal jelas dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim tingkat Banding PT Medan yang diketuai Ronius SH,  Selasa (6/7/2022) lalu, meminta agar ke – 4  Oknum polisi Polrestabes Medan yakni, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo Siahaan agar dilakukan penahanan.

Bahkan dalam putusan majelis hakim tingkat Banding PT Medan telah memperberat hukuman ke- 4  Oknum Polrestabes Medan tersebut dengan masing-masing hukuman 4 sampai 5 tahun penjara.

Diantara terdakwa yang diperberat hukumannya yakni Aiptu Matredy Naibaho dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, Aiptu Dudi Efni dan Briptu Marjuki Ritonga dihukum masing-masing 4 tahun penjara, Bripka Rikardo Siahaan dihukum penjara selama 5 tahun. 

Terkait putusan itu,  Kasipidum Kejari Medan Faisol SH ketika dikonfirmasi, Selasa (06/09/22) mengatakan sudah kita surati dua kali, namun hingga saat ini belum ada balasan. “Sudah disurati namun belum ada balasan,”ucap Faisol singkat.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut.

Selanjutnya, Marzuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara.

Sementara pada majelis hakim Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *