“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Yos A Tarigan.(ach)
Beranda
Blog
Kejati Sumut Kembali Hentikan 2 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
Kejati Sumut Kembali Hentikan 2 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
Administrator2 min baca





