Namun surat yang dikirim tersebut hanya fotokopi tidak ada kop surat maupun stempel surat basah yang asli, sehingga ini menjadi keraguan bagi klien kami tentang keabsahan surat tersebut.
Untuk itulah kami selain mengajukan banding juga mempertanyakan surat pemberitahuan yang dikirim katanya melalui via pos namun nyata tidak ada stempel dari kantor pos.
“Jadi surat itu hanya dilemparkan ke rumah klien kami pada 05 September 2022. Setelah dibacakan isinya pelaksanaan lelang eksekusi dijadwalkan pada 15 September 2022,” ujarnya.
Oleh karena objek sengketa perkara perdata Register Nomor : 855/Pdt.G/2018/PN-Mdn atas nama Penggugat I Jufri Muslim, dkk sama dengan objek perkara perdata Register Nomor : 184/Pdt.G/2021/PN-Mdn dengan tergugat I Jupri Muslim, dkk, putusannya belum berkekuatan tetap (inkraht).
Dimana Mahdalena sebagai penggugat melakukan upaya hukum banding makan beralasan hukum apabila pelaksanaan lelang eksekusi pada Kamis (15/09/22), pada Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan lelang Medan, GKN Unit II, Jalan Pangeran Diponegoro ditunda sampai perkara perdata Register : Nomor : 184/Pdt.G/2021/PN-Mdn dengan tergugat I Jupri Muslim, dkk mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkraht).
Ditegaskannya bahwa kliennya merupakan korban serta tidak ada hubungan penyelesaian hukum dengan pemohon lelang dan hanya meminjamkan surat tanah miliknya selama enam bulan kepada Sofyan Potu alias Buyung, bukan kepada tergugat I Jupri Muslim, (dkk) (pemohon lelang).
Senada dengan itu, Mahdalena menyampaikan besar harapan ini menjadi pertimbangan majelis hakim PT Medan untuk memutuskan perkaranya nanti.
Terpisah Humas PN Medan, Immanuel Tarigan sekaitan ada surat pemberitahuan lelang oleh PN Medan yang diragukan keabsahannya, ia menyarankan agar para pihak yang merasa keberatan bisa menanyakan langsung ke PTSP bagian perdata di Pengadilan.
“Jadi bisa langsung ditanyakan absah atau tidaknya surat tersebut,” ucapnya.(ach)