Sidang MPW Notaris, Istri Mendiang Pemilik Toko Mas Milala Minta Keadilan – Sinarsergai
Blog

Sidang MPW Notaris, Istri Mendiang Pemilik Toko Mas Milala Minta Keadilan

×

Sidang MPW Notaris, Istri Mendiang Pemilik Toko Mas Milala Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Tak kenal lelah, Elly Dahniar Sirait, terus memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan keluarganya, terkait sengkarut wasiat mendiang suaminya, Kapiten Sembiring Meilala.

Seperti tampak, Senin (12/9/2022), Elly Dahniar Sirait mendatangi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Sumatera Utara (Sumut), Kanwil Kemenkumham Sumut, Jalan Putri Hijau, Medan.

Kedatangan Elly Dahniar Sirait bersama Kuasa Hukum, Dr Panca Sarjana Putra SH MH, untuk mengikuti Sidang MPW Notaris Sumut, terkait laporannya terhadap oknum Notaris Yanti Sulaiman SH, yang diduga melakukan pelanggaran atas terbitnya akte persetujuan wasiat mendiang suaminya.

Usai sidang MPW Notaris Sumut, yang berlangsung sekitar dua jam itu, Kuasa Hukum, Dr Panca Sarjana Putra SH MH, menjelaskan persoalan itu berawal pada tahun 2001 lalu, berdasarkan penuturan Elly Dahniar Sirait, ketika itu Kapiten Sembiring akan membuat wasiat atas hak kepemilikan terhadap sebuah toko emas beserta isi dan asetnya, yang berada di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

“Saat itu, suaminya meminta agar Elly Dahniar Sirait datang ke Kantor Notaris Yanti Sulaiman SH, untuk membuat surat persetujuan, karena beliau akan membuat wasiat yang menyerahkan toko emas berserta isinya itu, kepada anaknya, Halpian Sembiring Meliala,” papar Panca kepada wartawan.

Saat tiba di kantor notaris, lanjut Panca, Elly Dahniar Sirait bertanya kenapa dirinya disuruh membuat persetujuan.

“Oleh Notaris Yanti Sulaiman SH kembali mempertegas bahwa persetujuan itu dibuat karena suaminya, Kapiten Sembiring Meliala, akan membuat wasiat berupa penyerahan satu unit toko emas di Kabanjahe beserta isinya, kepada anaknya, Halpian Sembiring. Itulah awalnya terbitnya Akte Persetujuan Wasiat dari klien kami sebagai pelapor, Elly Dahniar Sirait,” katanya.

Namun, usai penandatangan Akte Persetujuaan hingga saat ini, Elly Dahniar Sirait belum pernah menerima salinan akte persetujuan tersebut.

“Padahal, seharusnya Elly Dahniar Sirait juga memiliki salinan akte persetujuan tersebut. Dan juga, kewajiban notaris untuk menyerahkan salinannya kepada pihak-pihak terkait. Namun, saat klien kami berkali-kali meminta salinan itu, tidak digubris dan tidak diserahkan oleh notaris. Tidak tahu apa sebabnya,” lanjut Panca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *