Begitu juga saat kliennya meminta salinan wasiat almarhum suaminya, notaris mengatakan tidak bisa, tanpa mau menjelaskan alasannya.
“Mirisnya, surat akte persetujuan itu kemudian digunakan pihak lain, Rehulina Sembiring Meliala, yang mengklaim dan mengaku sebagai hak waris atas wasiat almarhum. Rehulina adalah saudara perempuan Halpian, tapi beda ibu,” ujarnya.
Selanjutnya, Panca menjelaskan bahwa dalam Sidang MPW Notaris Kanwil Kemenkumham tersebut, kliennya, Elly Dahniar Sirait, mengaku hanya membuat Akte Persetujuan Wasiat suaminya, Kapiten Sembiring Meliala, untuk penyerahan satu unit toko emas beserta isinya kepada anaknya Halpian Sembiring Meliala.
“Laporan ini sudah diproses sebelumnya di Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, dan hari ini disidangkan di MPW, karena MPW yang berhak menjatuhkan putusan,” jelasnya.
Namun anehnya, kata Panca, surat rekomendasi yang diterbitkan MPD pada Januari 2022, baru ditandatangi Agustus 2022.
“Artinya, surat rekomendasi MPD terbit lebih dulu sebelum ditandangani pada Agustus 2022. Ini kan aneh,” ungkapnya.
Ia pun berharap, agar pada sidang berikutnya Majelis Hakim dapat meminta Notaris Yanti Sulaiman SH membuka Minuta Akte Wasiat Kapiten Sembiring Meliala dan Minuta Akte Persetujuan Wasiat yang dibuat Elly Dahniar Sirait.
“Kalau nanti notaris terbukti melakukan pelanggaran, kami meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Panca.
Sebelumnya, mengutip dari situs https://sumut.kemenkumham.go.id/, Senin (12/9/2022), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Sumatera Utara telah melakukan gelar perkara pemeriksaan terhadap Notaris Yanti Sulaiman, pada Kamis (25/8/2022) lalu. (Ach)