Sergai,Sinarsergai.com – Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Paralegal Desa yang diikuti lebih kurang 100 kepala desa se Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) di Hotel Jayakarta,Singgigi, Jl. Raya Senggigi No.4, Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada tanggal 5-8 September 2022 yang lalu menuai kritikan dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya Ketua Fornt Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai M.Nur Bawean,Rabu (14/9/2022),mengutarakan penilaiannya terkait dengan kegiatan tersebut mirip dengan perbuatan menghamburkan uang negara. Pasalanya, kegiatan itu jika dikalkulasikan mencapai Rp.1,3 Miliyar, dengan jumlah peserta 100 orang x Rp.13,5 juta. Tentunya ini rupiah yang cukup besar.
Ia berpendapat kegiatan yang pesertanya para kepala desa dan bukan dari kalangan masyarakat dari keluarga sadar hukum, tidaklah tetap dan Paralegal Desa ini semestinya lahir dari Desa/Kelurahan yang sudah ditetapkan sebagai Sadar Hukum dan keluarga sadar hukum sebagaimana dikutip dari pendapat Kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) dan Hak Azasi Manusia (HAM) Prof. Benny Riyanto belum lama ini diberbagai media sosial dan online, bahwa Desa Sadar Hukum dapat melahirkan Paralegal Desa khususnya dari Keluarga Sadar Hukum.
Nah, saat ini kita tidak mengetahui secara jelas berapa desa yang sudah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum di Kabupaten Sergai, hingga kini belum pernah disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat.Sedihnya lagi, kegiatan yang diikuti lebih kurang 100 Kepala Desa tersebut tidak diketahui oleh Kepala Dinas PMD Sergai dan tidak ada persetujuan dari Bupati Sergai.Jelas M.Nur.
“Selain dinilai hanya menghaburkan uang Negara, kegiatan ini berpotensi merugikan keuangan Negara. Untuk itu, kita akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejagung dan Kemendes RI,agar dapat dilakukan pemeriksaan terhadap kegiatan Monitoring dan Evaluasi Paralegal Desa, Pelatihan Menjahit yang diperkirakan masing-masing Kepala Desa mengeluarkan dana sebesar Rp.25 juta. Kemudian menyangkut kegiatan Bimtek (Bimbingan Tekhnik) yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2020-2022.”tegas M.Nur.





