Harapan kita lanjut M..Nur, jangan dijadikan dana desa sebagai ajang bagi-bagi dengan dalih kegiatan Bimtek,Pelatihan dan Para legal, namun yang menahankan dan mempertanggungjawabkan penggunaan keuangannya tetap saja para kepala desa. Jika ingin jujur, saat ini sudah banyak kepala desa menjerit karena banyak kegiatan “Titipan”.Ujarnya.
Masalah ini akan disampaikan secara tertulis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sergai Sri Rahmayani, S.Sos, M.Si, yang dihubungi via WhatsApp, terkait pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Paralegal Desa mengatakan PMD tidak ada memfasilitasi atau mengetahui kegiatan di maksud. “Kami akan mengkonfirmasi terkait kegiatan di maksud kepada APDESI Kabupaten. Terima kasih atas informasinya.”
Sekretaris daerah Kabupaten Sergai HM. Faisal Hasrimy AP, ditanya soal kegiatan Monitoring dan Evaluasi Paralegal Desa yang dilaksanakan mulai tanggal 5-8 Sept 2022 di Hotel Jayakarta Singgigi,Lombok, NTB, kenapa pesertanya Kepala Desa dan apa yang menjadi acuan aturannya., belum menjawab.(R-04)





