MEDAN,Sinarsergai.com – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kordinator Wilayah (Korwil) Sumatera Utara (Sumut) menggelar kegiatan Focus Group Diskusi (FGD), di Aula Lantai 2, Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam Nomor 12, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 17 September 2022.
Dalam kegiatan FGD K-SBSI Sumut itu bertemakan “Dampak Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap Perekonomian Pekerja/Buruh dan Konsep Pemerintah dalam Peningkatan Daya Beli Masyarakat Pekerja/Buruh di Wilayah Sumut Menjelang Penetapan UMK/UMP Tahun 2023”.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Dir Intelkam Polda Sumut Kombes Pol Dwi Indra Maulana SIK dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh KSBSI Korwil Sumut.
“Sebab, kegiatan Fokus Group Diskusi (FGD) ini merupakan satu langkah yang patut diapresiasi dan menjadi barometer bagi serikat pekerja / serikat buruh di Sumut maupun di Indonesia untuk merumuskan usulan-usulan yang akan disampaikan untuk mencapai tujuan serikat pekerja/serikat buruh,” katanya.
Apalagi, kata Dwi Indra, KSBSI merupakan salah satu organisasi yang besar di Indonesia, dalam menyikapi situasi dan dinamika bermasyarakat saat ini. FGD ini merupakan suatu langkah maju bahwa organisasi yang sangat tepat.
“Sehingga memberikan kontribusi yang positif kepada masyarakat. Sebagai mitra tentunya pihaknya akan membantu menyalurkan hasil fokus group diskusi yang dilakukan. Apakah kepada gubernur atau pimpinan DPRD Provinsi agar menjadi pertimbangan di Dewan Pengupahan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Korwil KSBSI Sumut Ramlan Hutabarat dalam sambutannya mengatakan tujuan digelarnya kegiatan FGD ini adalah untuk membangun kemitraan yang kondusif, aman dan terkendali antara Pemerintah dengan serikat pekerja/serikat buruh dan APINDO serta BPJS TK.
“Selain itu, mengupayakan peningkatan ekonomi yang sesuai dengan kondisi pekerjaan/buruh dan kebutuhan pekerja,” sebutnya.
Ramlan berharap kegiatan ini dapat memberikan masukan, pendapat pada pemerintah pusat dalam menetapkan upah minimum bagi buruh/pekerja tahun 2023, dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja/buruh.





