“Mengupayakan pola kerjasama antara seluruh elemen Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Apindo dan Pemerintah, pakar hukum, pakar ekonomi, tokoh masyarakat yang ada di Sumatera Utara dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja/buruh,” sebutnya.
Dalam sambutannya, Ramlan mengatakan pasca Pandemi Covid 19 melanda dunia, tidak terlepas Negara Indonesia, banyak pekerja/buruh kehilangan pekerjaan akibat perusahaan tidak dapat bertahan dan menutup usahanya.
“Dan selama tiga tahun terakhir upah buruh yang tidak naik, walaupun naik di beberapa daerah tentunya tidak bisa mengimbangi dan membutuhi kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari sehingga dalam situasi tersebut yang merasakan adalah masyarakat buruh/pekerja,” katanya.
Dikatakan Ramlan, pada tanggal 03 September 2022 kemarin, Presiden Joko Widodo, mengumumkan kenaikan harga BBM, baik bersubsidi maupun non subsidi.
“Nah, tentunya keputusan tersebut sangat meresahkan dikalangan masyarakat buruh/pekerja. Dan hampir di seluruh daerah tanah air dari berbagai elemen, organisasi, lembaga termasuk organisasi serikat pekerja/serikat buruh melakukan penolakan atas kenaikan harga BBM tersebut,” sebutnya.
Oleh karenanya, sambung Ramlan, tentunya penolakan tersebut sangat beralasan karena kenaikan harga BBM sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari.
“Bahwa akhir tahun 2022, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat akan menetapkan upah minimum bagi buruh/pekerja di setiap daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah N0mor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan,” sebutnya.
Pasca kenaikan harga BBM, lanjut Ramlan, baik bersubsidi maupun non subsidi, sangat perlu mengantisipasi keresahan dari kalangan Serikat Buruh/Serikat Pekerja, khususnya masyarakat buruh/pekerja dalam hal ini Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Apindo dan Pemerintah ditingkat daerah untuk memberikan masukan, pendapat pada pemerintah pusat dalam menetapkan upah minimum bagi buruh/pekerja tahun 2023.
“KSBSI sebagai organisasi masyarakat buruh/pekerja khususnya Koordinator Wilayah Sumut berkepentingan untuk membicarakan dengan seluruh elemen Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Apindo dan Pemerintah, pakar hukum, pakar ekonomi, tokoh masyarakat yang ada di Sumut untuk memberikan masukan, pendapat pada pemerintah pusat dalam menetapkan upah minimum bagi buruh/pekerja tahun 2023, di Sumut dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja/buruh,” katanya.





