Kemudian, Kanit Reskrim IPDA Zulfan Ahmadi bersama personel mendapatkan informasi keberadaan tersangka di TKP. Namun pada saat itu pintu rumah terkunci sehingga dengan didampingi Kadus II Desa Citaman Jernih, Ismail melakukan penggeledahan di rumah tersebut,
Sialnya pada saat Tim Opsnal Aiptu Chairullah Damanik dan Briptu Ricky S Ginting menggeledah di dalam kamar dan memeriksa ruang kontrol plafon (asbes) tersangka melakukan penembakan dan mengenai helm tactical Dinas Polri.
Sehingga mengalami luka pada bagian mata kiri,luka bakar berbentuk bintik bintik pada kening depan, namun kondisinya masih normal.Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap dan mengamankan senjata api rakitan tersebut. Dari hasil pengembangan senjata api rakitan diperoleh dari Riki Julianda alias Bojong sekitar bulan Mei 2022.
Untuk tersangka Ade Firman, sebut Kapolres, merupakan residivis dan memiliki catatan LP di Polsek Perbaungan dalam kasus penggelapan sepeda motor sebanyak delapan kasus.
” Kedua tersanga dengan UURI Nomor 12 Tahun 1951 dan UU RI Nomor 8 Taun 1948 dengan ancaman 20 penjara,” pungkas Kapolres. Turut hadir, Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan, Kanit Reskrim IPDA Zulfan Ahmadi, Kasi Humas Iptu Junaidi Arman dan personel Reskrim Polsek Perbaungan.(ril/Sb-01)





