“Ya Bg,” tulis Yosgernold Tarigan via laman Whats App menjawab wartawan atas panggilan Permintaan Keterangan ke II Danny Lim Direktur PT Nusa Land terkait laporan sengketa tanah seluas 13 hektar di Jalan Asrama/ Kapten Sumarsono Medan.
Menerangkan kinerja Intel Kejati Sumut, dijelaskan Yosgernold, info dari Koordinator Intel Eka Nugraha laporan tersebut dalam tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan dengan mengembangkan informasi yang ada dengan konfirmasi.
“Benar. Untuk hal tersebut Sudah tahap Pengumpulan bahan dan keterangan. Mengembangkan informasi yg ada dengan konfermasi. Dan mencari fakta2 yang ada,” tulis Bang Yos sapaan akrab Kasi Penkum Kejati Sumut ini.
Belum diketahui keterkaitan manajemen PT Nusa Land dalam laporan H Darwis ini. Manajemen PT Nusa Land yang akan dihubungi ke alamat kantor sesuai data diperoleh di Jalan Gajah Mada No. 10 Medan tak menemukan kantor manajemen yang disebut-sebut merupakan perusahaan properti ini.
Saat disambangi ke 2 alamat yang tertulis Jalan Gajah Mada No. 10 Medan tak nampak kantor PT Nusa Land. Pada 2 alamat tersebut terlihat hanya rumah tinggal yang tak ada penghuninya. Alamat yang ke 2, gedung yang dalam pengerjaaan dan disebut Satpam adalah gedung Waruna. “Ini bangunan Waruna bang. Saya tak tahu PT Nusa Land. Coba tanya tetangga sebelah,” kata Satpam bangunan tersebut, Jumat (16/9/2022).
Kembali ke Tumirin, pria ini menjelaskan, 12 April 2022 lalu, H Darwis Lubis sebagai kuasa dari Ahli Waris Alm Hardjo B menyampaikan Permohonan Perlindungan Hukum dari Dugaan Mafia Tanah ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut.
Dia mengaku bersama 6 saudara kandungnya adalah Ahli Waris Alm. Hardjo B dan Almh. Sagiyah berdasarkan surat Keterangan Ahli Waris tanggal 21 September 2016 bermaterai cukup yang diregistrasi No. 473.3/40/HL/2016 oleh Kepala Desa Helvetia Sugiarno tanggal 21 September 2016 dan diregistrasi No. 81 tanggal 12 Oktober 2016 oleh Camat Sunggal.
Dijelaskannya, tanah 13 hektar tersebut berbatas, sebelah Utara berbatas Pemukiman Masyarakat/ Jalan Gaverta sepanjang 650 Meter, sebelah Timur berbatas Pemukiman Masyarakat/ Rel Kereta Api 650 Meter, sebelah Selatan berbatas Jalan Komp. La Piazza 200 Meter dan sebelah Barat berbatas Jalan Asrama/Kapten Sumarsono 200 Meter.