Sengketa Lahan 13 Hektar di Jalan Asrama, Kejati Sumut Panggil Bos Nusa Land – Laman 3 – Sinarsergai
Blog

Sengketa Lahan 13 Hektar di Jalan Asrama, Kejati Sumut Panggil Bos Nusa Land

×

Sengketa Lahan 13 Hektar di Jalan Asrama, Kejati Sumut Panggil Bos Nusa Land

Sebarkan artikel ini

Dia merinci, tanah milik orangtuanya pernah dipinjam Pangdam I Bukit Barisan dan dikembalikan pada ayahnya Surat Pengembalian Peminjaman Tanah dari Pangdam I Bukit Barisan (BB) yang dibuat Asisten Wedana Ketjamatan Sunggal Tanggal 20 September 1963 yang bertalian Surat Keputusan Pangdam I BB No.KPPTS-0368/II-BB/1963 tanggal 05 September 1963 bertalian Surat Mandat dari 10 petani kepada Hardjo B tanggal 24 Djuni 1963 diketahui Penghulu Kampung Helvetia Djuman Hasan.
  Adapun surat tanah Hardjo B memiliki tanah tersebut berdasarkan : Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 310/ I/V pt.3 ukuran 75 meter X 200 Meter dikeluarkan Kepala Kantor Reorganisasi Pendudukan Tanah (KRPT) Sumatera Timur tanggal 20 Djuni 1955 ditandatangani Dt A Syahmidin atasnama Hardjo B dan Surat Penjerahan Hak Ganti Rugi dari Senen, Ginun, Rakim, Sampir, Karno, Radjiun, Sandi Rono, Daut, Suhadi dan Poniran, yang keseluruhannya memiliki dasar surat KTPPT dari Kepala KRPT serta  penyerahan haknya ke Hardjo B diketahui Kepala Kampung Helvetia Djuman Hasan.

Tumirin bersama saudara kandungnya mengharapkan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas guna mengusut dugaan mafia tanah yang mengakibatkan hak-hak mereka terampas. “Tolong pak penegak hukum. Bantu saya dalam mendapatkan hak kami kembali atas tanah 13 hektar peninggalan orangtua kami ini,” tegasnya.

Bagi pihak yang menguasai lahan tersebut, Tumirin memberikan kesempatan segera menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan kepada mereka agar menghindari dampak hukum yang akan merugikan mereka. “Kepada siapapun yang menguasai lahan peninggalan orangtua kami ini. Segeralah kita selesaikan secara kekeluargaan. Kalau tak mau berurusan dengan hukum,” ajaknya. (Ach)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *