Curi Sepeda Motor Milik Warga, Dua Tersangka Didor Polisi – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Curi Sepeda Motor Milik Warga, Dua Tersangka Didor Polisi

×

Curi Sepeda Motor Milik Warga, Dua Tersangka Didor Polisi

Sebarkan artikel ini

Kapolres menerangkan kedua mengaku membuang Nopol kendaraan yang telah di curi ke salah satu tempat perkebunan sawit.”Barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) Plat / Nopol BK 4562 VAX kendaraan sepeda motor korban yang dicuri pelaku dan dibuang salah satu tempat perkebunan sawit. Terhadap pelaku di jerat  Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya(KK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *