Kapolres menerangkan kedua mengaku membuang Nopol kendaraan yang telah di curi ke salah satu tempat perkebunan sawit.”Barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) Plat / Nopol BK 4562 VAX kendaraan sepeda motor korban yang dicuri pelaku dan dibuang salah satu tempat perkebunan sawit. Terhadap pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya(KK)
Curi Sepeda Motor Milik Warga, Dua Tersangka Didor Polisi
Administrator2 min baca





