Putusan PHI, Penggugat Datangi Kepling I Selaku Tergugat di Kantor Lurah Merdeka – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Putusan PHI, Penggugat Datangi Kepling I Selaku Tergugat di Kantor Lurah Merdeka

×

Putusan PHI, Penggugat Datangi Kepling I Selaku Tergugat di Kantor Lurah Merdeka

Sebarkan artikel ini

Meski telah bertemu dengan Friska, Satriya menyatakan berkordinasi dengan kuasa hukumnya sekaitan penetapan PHI PN Medan tertanggal 16 Juni 2022, yang ditandatangani oleh Panitera PN Medan Eddi Sangapta Sinuhaji yang diketahui Ketua PN Medan, Setyanto Hermawan SH, M.Hum.

Dalam pertemuan tersebut, Satriya sempat menolak menerima surat penetapan akan tetapi setelah menelpon kuasa hukumnya akhirnya menerima surat penetapan dari Pengadilan yang diserahkan oleh pihak Friska di Aula Pertemuan Kantor Kelurahan Merdeka, Medan Baru, Kota Medan. 

Sementara itu, Friska yang ditemui merasa kecewa karena pihak tergugat tidak kooperatif dalam melaksanakan penetapan pengadilan. Dimana uang yang saya minta adalah haknya karena bekerja selama 14 tahun di apotik tersebut. 

Ia pun menuturkan ihwalnya bermula saat diri di pecat secara pihak oleh Apotik karena mau transfet uang kepada orangtuanya. 

Mulai pelaksanaan mediasi di Disnaker Kota Medan, hingga ke PHI Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan akan tetapi nyatanya pihak manajemen Apotik tetap mengabaikannya termasuk pelaksanaan Sita eksekusi oleh PN Medan.(AH) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *