“Namun kita tetap kedepankan persuasi, siapa tahu perusahaan belum paham kewajibannya, kembali didahului penjelasan dari BPJSTK, kita undang secara baik baik,” jelas Kajari Sibolga Irvan Paham PD Samosir.
Lantaran, sudah bukan rahasia lagi, perusahaan pelanggar seputar program BPJS Ketenagakerjaan tidak sedikit wanprestasi atau tidak melakukan hak dan kewajibannya, segera ditindak sesuai peraturan.
Kendati perusahaan sudah ikut Jamsostek, namun kadang bermain sepihak, dengan melaporkan jumlah tenaga kerja secara tidak jujur, melaporkan kewajiban iuran yang tidak sesuai dengan penghasilan dan melaporkan pendaftaran sebagian program.
“Begini-beginian dapat bermuara kepada penegakan hukum,” ujar dia.
Sanksi terhadap pelanggar Jamsostek pun sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Boy Tobing menambahkan semua pihak, termasuk para pengusaha diminta untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Sebenarnya ini bukan masalah baru. Sebelum adanya Inpres, optimalisasi sudah lama dilakukan melalui MoU yang diikuti SKK BPJS Ketenagakerjaan, lewat tim pengawas kepatuhan,” katanya.
Boy menambahkan terkait pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan, Pemberian sanksi ada tiga kategori.
Pertama, perusahaan wajib belum daftar (PWBD).
Sanksi berupa teguran tertulis, denda 0,1 persen, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T).
Sanksi ini diatur dalam Pasal 17 ayat 2 UU Nomor 24 tahun 2011. Pada pasal 15 ayat 1 juga dijelaskan, jika pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjannya dalam program Jamsostek.
Kategori dua, perusahaan daftar sebagian (PDS) terdiri dari PDS Tenaga Kerja, PDS Upah, dan PDS program. Dalam pasal 15 ayat 2, perusahaan wajib memberikan data diri, pekerja dan keluarganya, secara lengkap dan benar. Sanksinya juga sama dengan perusahaan wajib belum daftar (PWBD).





