Bersiap, Kejaksaan Bakal Usut penunggak Jamsostek di 12 Kab Kota Wilayah Sidimpuan – Laman 3 – Sinarsergai
Blog

Bersiap, Kejaksaan Bakal Usut penunggak Jamsostek di 12 Kab Kota Wilayah Sidimpuan

×

Bersiap, Kejaksaan Bakal Usut penunggak Jamsostek di 12 Kab Kota Wilayah Sidimpuan

Sebarkan artikel ini

Ketiga, perusahaan menunggak iuran, terhadap kategori perusahaan ini, sanksinya lebih tegas.

’’Sesuai pasal 55, bisa dipidana penjara 8 tahun dan paling banyak denda Rp 1 miliar. Itu akan kami kirimkan SKK BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan,’’ tandasnya.

Berbicara terkait Inpres nomor 2 tahun 2021, dalam Inpres tersebut, kejaksaan juga ditekankan untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, badan usaha milik negara dan daerah, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelakanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami himbau agar para pengusaha sebagai pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya terhadap pekerja, dengan  melakukan pendaftaran ke Jamsostek, dan  membayar iuran dengan tertib,” tutup Boy. (Ach)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *