Ketiga, perusahaan menunggak iuran, terhadap kategori perusahaan ini, sanksinya lebih tegas.
’’Sesuai pasal 55, bisa dipidana penjara 8 tahun dan paling banyak denda Rp 1 miliar. Itu akan kami kirimkan SKK BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan,’’ tandasnya.
Berbicara terkait Inpres nomor 2 tahun 2021, dalam Inpres tersebut, kejaksaan juga ditekankan untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, badan usaha milik negara dan daerah, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelakanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami himbau agar para pengusaha sebagai pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya terhadap pekerja, dengan melakukan pendaftaran ke Jamsostek, dan membayar iuran dengan tertib,” tutup Boy. (Ach)





