“Klo bpk bcr goni yg bpk mksd, kita gk bs verifikasi itu punya kita atau bukan, karena d luar kendali kami,” jawabnya dalam laman Whats App nya, Rabu (21/9/2022) membalas konfirmasi wartawan.
Wartawan mengakumulasikan, bilangan gula rafinasi yang diambil dari goni bekas ini merk XXX berjumlah ribuan ton yang dikalikan selisih harganya bisa mencapai miliaran rupiah yang akan menjadi keuntungan yang diraup pengusaha.
Praktek penggunaan Gula Kristal Rafinasi menjadi bahan baku Gula Kristal Putih untuk dipasarkan ke konsumen di Sumut amat mengkhawatirkan karena akan berimbas ke dampak kesehatan.
Penegak Hukum diminta segera menindak jika ditemukan ulah jahat pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan semata. Karena beda harga yang tinggi antara Gula Rafinasi dan Gula Kristal Putih mencapai Rp.4.000,- lebih ini memang amat menggiurkan.
Dalam beberapa artikel yang dikutip media ini disebutkan, seseorang akan mengalami pengeroposan tulang jika mengonsumsi gula rafinasi secara terus menerus.
“Bahaya lainnya adalah meningkatnya risiko diabetes yang sangat tinggi karena gula ini mudah sekali terpecah menjadi glukosa dan menyebabkan terjadinya hiperglikemia (suatu keadaan gula terlalu tinggi dalam darah),” tulis artikel kesehatan itu.
Sebagaimana dilansir website hellosehat.com, konsumsi gula rafinasi dilarang pemerintah sesuai SK Menperindag No.527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri sebagai bahan baku atau zat tambahan dalam proses produksi.
Produsen juga dilarang menjual gula rafinasi kepada distributor, pedagang eceran, dan konsumen. Pasalnya, produk ini berpotensi menyebabkan sejumlah masalah kesehatan.
Dalam artikel ini disebutkan, konsumsi gula rafinasi yang berlebihan juga bisa memberikan dampak, Mempercepat penambahan berat badan, Hipoglikemia, kekurangan vitamin dan mineral, meningkatkan risiko diabetes tipe 2 dan meningkatkan risiko penyakit jantung. (Ac)