Jadi, jika melihat data yang diterima kata Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai M.Nur Bawean, bearti sudah dua kali kegiatan para kepala desa itu tanpa ada pemberitahuan kepada Bupati.Ujar M.Nur, usai Solat Jum’at (23/9/2022).
Dijelaskannya lagi, bahwa kegiatan di Kota Bandung tersebut diikuti sebanyak 213 orang peserta (kepala desa). Kegiatan itu berupa Seminar dan Studi banding dengan peserta Perangkat desa,Paralegal dan Legal Drafting bekerjasama dengan BKAD dan Program Magister Sekolah Tinggi Hukum Bandung gelombang 1 dan 2 yang diselenggarakan pada tanggal 4-8 Oktober 2020 di Hotel Grand Pasundan Bandung. Informasi Bupati tidak mengetahui akan kegiatan tersebut berdasarkan pengakuan Bupati kepada rekan-rekan wartawan dan telah ditayangkan ke mass media masing-masing baik online maupun Televisi dan online.Jelas M.Nur.(R-04)