Nada yang hampir sama juga disampaiakn Humas PT.KWPC H.Usman Effendi Sitorus S.Ag, M.SP mengungkapkan bahwa dalam perjanjian ada Force majeure. Nah, Force majeure itu berlaku ketika ada situasi yang tidak memungkinkan termasuk di dalamnya itu Covid-19. Covid-19 saat itu ada pelarangan untuk membuka pelarangan membuka usahanya.
PT.KWPC telah menyurati Pemkab Sergai untuk pengurangan royalty dan Pemkab Sergai telah menindaklanjutinya dengan menggelar rapat. Nah, dalam rapat berkiaitan dengan hal itu. Hasil rapat itu disepakati coba lihat keuangan PT.KWPC masih Covid-19 itu minus atau tidak. Lantas siapa yang berkompeten melihat kondisi keuangan tersebut.
Selanjutnya sebut Usman Effendi Sitorus yang akrab disapa Ustor, pihaknya menawarkan untuk mencari apraissal yang independen. Tapi jawaban Pemkab Sergai untuk menghadirkan tim appraisal tidak ada uan,g maka kita tunggu PAPBD Sergai tahun 2022. Dalam rapat tersebut dibahas juga bagaimana kita mengutip jika surat edaran Bupati Sergai dan Kapoldasu mengintruksikan menutup.
Sebenarnya kata Ustor, yang menjadi permasalahan itu sisa royalty tahun 2019 sampai Desember 2019. Jadi, BPK mempertanyakan bagaimana statusnya, maka Pemkab Sergai harus menjelaskannya, jika Force majeure sampaikan kepada BPK itu bahwa Farce majeure. Tapi, Pemkab Sergai sepertinya belum menyurati BPK.Jelas Ustor.
Masuk ke ranah hukum
Kapolres Serdang Bedagai AKBP. Dr. Ali Machfud SIK,MIK yang dihubungi WhatsApp, Jum’at (23/9/2022) sekira pukul 10.00 WIB ,terkait masalah PT. KWPC yang belum bayar royalty kepada Pemkab Sergai sejak tahun 2020-2021 lebih kurang Rp.1,7 Miliyar mengatakan, masalah ini masih lidik.Ucap Kapolres. (R-04)