Ditambahkannya, bahwa pihak Desa bukan tidak mau mengeluarkan SKTM tersebut tanpa alasan, tapi lebih dikarenakan takut melanggar peraturan kependudukan, dan apalagi ada pihak pihak yang kurang faham tentang aturan tersebut dengan gampangnya nanti menuduh pihak Desa memalsukan data kependudukan, apalagi sekarang ini semua cepat viral.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga yang tinggal di Desa Tanjung Alam, agar memperhatikan data kependudukannya, untuk mengantisipasi terulangnya kejadian seperti ini,” pungkas Kades Tanjung Alam.
Semetara itu Ustad Raja Dedi sebagai pengurus Administrasi BAZANAS Ketika di Komfirmasi Mengatakan” Syarat -syarat Warga yang bisa mendapatkan bantuan dari BAZNAS Asahan sejumlah Rp1.500.000, Harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),Kartu Penduduk Asahan Warga Asahan dan Kartu Keluarga Asahan.Jika Bukan warga Asahan Tidak bisa”Sebut Ustad Raja Dedi.(KK)