Oleh karena itu, Ismayani menilai bahwa terhadap perkara a quo terdapat kejanggalan dan adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan terhadap diri kliennya.
“Atas penegakan hukum yang dilakukan bukan untuk tujuan penegakan hukum itu sendiri, melainkan penggunaan kesewenangan penegakan hukum yang seolah-olah bertujuan untuk menegakkan hukum namun sebenarnya tidak.”Tegas Ismayani .
Disisi lain, Ismayani menduga, sejak proses penetapan tersangka hingga pada tuntutan saat ini, semata-mata hanyalah untuk merugikan diri kliennya .
Serta terindikasi, adanya kepentingan oknum atau bisa jadi dendam pribadi terhadap kliennya Dahman Sirait yang saat ini berstatus terdakwa.
“sejak dikehendaki untuk menjadi tersangka, terdakwa dan bahkan mungkin terhukum, proses ini merugikan kliennya serta terang- terangan dugaan kriminalisasi ini dilakukan. Sehingga, penegakan hukum tersebut bukannya mendapatkan kepastian hukum dan kemanfaatan, melainkan hanya untuk memenuhi hasrat hati dan kepuasaan individual oknum.”tegas Ismayani.
Tak hanya itu, lanjutnya, sebelum mengakhiri, motif kriminalisasi yang dilakukan terhadap diri kliennya bisa beragam.
Mulai dari mempermalukan dan menjatuhkan kliennya selaku pejabat publik yaitu Anggota DPRD sehingga merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik yang terhormat yaitu Lembaga DPRD Tanjungbalai.
“Dugaab kriminalisasi tersebut tampak dari beberapa fakta yaitu dimulai dari penggeladahan rumah terdakwa yang tidak sesuai prosedur KUHAP saat kliennya menjadi saksi atas perkara yang sama dengan terdakwa Endang dan Dedek, dugaan pemalsuan tandatangan klien saya di berita acara sumpah penyidikan, penetapan tersangka yang tidak prosuderal berdasarkan KUHAP.
Kemudian menyangkut pemeriksaan tersangka yang tidak didampingi penasehat hukum dan membuat kebohongan seolah olah ada surat penunjukan penasehat hukum kepada salah satu lembaga bantuan hukum yang ada di Kota Tanjungbalai.
Berkas perkara yang dinilai tergesa gesa untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri agar tidak ada waktu untuk upaya hukum praperadilan. Begitu juga dengan pertanyaan pada pemeriksaan terdakwa terkesan menjebak dan masih banyak hal lainnya,yang secara rinci akan kami uraikan dalam Nota Pembelaan kami pada pekan depan,”pungkas Ismayani.





