Dituntut 8 Tahun Penjara, Ismayani SH: Indikasi Kriminalisasi Hukum Terhadap Dahman Sirait “Terkesan Vulgar” – Laman 3 – Sinarsergai
Blog

Dituntut 8 Tahun Penjara, Ismayani SH: Indikasi Kriminalisasi Hukum Terhadap Dahman Sirait “Terkesan Vulgar”

×

Dituntut 8 Tahun Penjara, Ismayani SH: Indikasi Kriminalisasi Hukum Terhadap Dahman Sirait “Terkesan Vulgar”

Sebarkan artikel ini

Menanggapi hal tersebut, Tokoh Pemuda Sumatera Utara yang juga salah satu pemilik media, Edison Tamba menilai dugaan kriminalisasi kerap terjadi terhadap siapa saja. Apalagi, ketika berbenturan dengan penguasa didaerah.

“Kriminalisasi kerap terjadi kepada sispa saja. Mau dia aktivis, ketua organisasi, pengacara atau bahkan kepada profesi jurnalis saja kerap juga terjadi. Hak itu merupakan bagian permufakatan jahat antara mafia hukum dan oknum pemilik kekuasaan yang harus dilawan dan di bersihkan dari negeri ini”Ujar Edison Tamba.

Dikisahkan Edison Tamba yang kerap disapa Edoy, kerap menerima laporan bahkan pendampingan perlawanan terhadap sejumlah profesi yang mengalami kriminalisasi hukum.

Berazaskan kekuatan Undang-Undang Dasar, bahwa setiap warga negara sama rata dihadapan hukum, dugaan kriminalisasi itu dapat terselesaikan sehingga para korban kriminalisasi terbebaskan dalam tuntutan.

“Kita ini tinggal di Negara Hukum, jika penasehat hukum (PH) Ismayani melakukan perjuangan terhadap kliennya, kita siap mendukung. Kita yakin, bahwa aparat penegak hukum di pusat, memilik tim yang lebih teliti serta memiliki rasa keadilan dalam mengungkap dugaan kriminalisasi yang diduga dialami terdakwa Dahman Sirait saat ini.

Ada beberpa langkah lagi kedepan dalam proses hukum terdakwa,ikuti langkah-langkah, serta laporkab sejumlah oknum aparat hukum yang dinilai nakal serta bersubahat dalam dalam melakukan dugaan praktek kriminalisasi ini”Pungkas Edoy.(ril/R-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *