Lolos Dari Upaya Kriminalisasi, Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu – Laman 10 – Sinarsergai
Blog

Lolos Dari Upaya Kriminalisasi, Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu

×

Lolos Dari Upaya Kriminalisasi, Korban Akrobatik Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda Sumut dan Dirkrimum Poldasu

Sebarkan artikel ini

Bahwa berdasarkan alasan dan argumentasi hukum yang saya sampaikan tadi, secara hukum yang berdasarkan fakta hukum dan menurut hukum yang berlaku jelas, terang dan tidak terbantahkan obyek tanah yang terdapat pada Sertifikat Hak Milik No.557 dan Obyek tanah yang terletak pada Sertifikat Hak Milik No.17 obyeknya berbeda sebab berdasarkan fakta hukum Sertipikat Hak Milik No.557 atas nama Klien Saya (dr T Nancy Saragih) obyek tanah terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan sedangkan Sertipikat Hak Milik No.17 yang diklaim oleh HELEN dan CAROLINE miliknya obyek tanah terletak di Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area Kota Medan. 

Selain itu berdasarkan fakta hukum saat dilakukan Pelaksanaan rekontruksi bidang tanah dilapangan oleh Badan Pertanahan Kota Medan  penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama dr T Nancy Saragih sudah sesuai standar operasional prosedur yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan telah pula sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berlaku (UU RI No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Jo. PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah ). 

Oleh karenanya secara hukum  jelas, terang dan tidak terbantahkan dalam Proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557 telah sesuai dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka untuk dan atas nama hukum, demi kepastian hukum Sertipikat Hak Milik No.557 menurut hukum sah dan mempunyai kekutan hukum yang mengikat.

Karena proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557 telah sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan semua berkas yang berkaitan dengan proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557 baik data fisik maupun yuridis telah diserahkan dan diperiksa keasliannya oleh Badan Pertanahan Kota Medan yang telah sesuai dengan ketetuan peraturan  perundang-undangan yang berlaku (Vide : Ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14,  Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4),  Pasal 17 ayat (1), ayat (2), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 huruf a, Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),  Pasal 28 ayat (1) Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 30 ayat (2)  dan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah).  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *