Maka menurut hukum proses pembuatan sertipikat tidak ada ditemukan pemalsuan surat pada saat proses penerbitan sertipikat dan Sertipikat Hak Milik No.557 telah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat oleh karenanya dalam perkara terkait Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh saudari HELEN dan CAROLINE tanggal 5 Oktober 2021 sebagaimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021 Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara menurut hukum dan ilmu Hukum Pidana tidak terdapat pemalsuan surat saat proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557 sehingga secara hukum dalam perkara aquo tidak ada ditemukan tindak pidana pemalsuan surat saat proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No.557.
Apakah Pengaduan Masyarakat yang disampaikan oleh Helen dan Caroline saat ini telah selesai atau masih begulir di Polda Sumut?Jawab; Alhamdulillah pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Helen dan Caroline tanggal 5 Oktober 2021 sebagaimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021 Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang mana Klien saya (dr T Nancy Saragih) diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana telah mendapatkan kepastian hukum walaupun Klien Kami harus berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum itu.
Pada kesempatan ini perlu untuk saya sampaikan pada tanggal 07 Maret 2022 Klien kami melalui Saya dan Rekan Saya Jon Efendi Simamora mengajukan permohonan untuk dilaksanakan gelar perkara kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam hal ini permohonan Kami ajukan kepada Bapak Dirkrimum Polda Sumut adapun tujuan kami mengajukan permohonan gelar perkara agar terdapat kepastian hukum terhadap perkara yang sedang dihadapi oleh dr T Nancy Saragih supaya terhadap penanganan perkara benar-benar obyektif, transparan, akuntabel, profesional dan proporsional.
Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dirkrimum Polda Sumut karena terhadap permohonan yang Kami ajukan tersebut mendapat atensi dari Ditreskrimum Polda Sumut yang mana pada tanggal 23 Maret 2022 telah dilaksanakan gelar perkara.





