Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kabagwassidik dan Para Peserta Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Sumut yang mana saat pelaksanaan gelar perkara tersebut cukup obyektif, transparan, akuntabel profesional, proporsional dan terukur karena para pihak di undang baik itu Helen dan Caroline maupun Klien Kami yaitu dr T Nancy Saragih. Saat gelar perkara Helen dan Caroline diwakiil oleh Penasihat hukumnya sedangkan dr T Nancy Saragih diwakili oleh Saya dan Rekan Jon Efendi Simamora selaku Penasihat Hukum dari dr T Nancy Saragih.
Perlu untuk diketahui bahwa pelayanan yang di berikan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut cukup prima, profesional dan Proporsional karena saat gelar perkara dilaksanakan semua pihak baik itu Penasihat Hukum Helen dan Caroline maupun Kami Penasihat Hukum dr T Nancy Saragih diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, tanya jawab dalam gelar tersebut berjalan secara kekeluargaan, profesional, Proporsional dan cukup kondusif.
Adapun hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2022 yang dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut Hasil Gelar Perkara tersebut sudah mendapatkan Kepastian Hukum yaitu terhadap perkara sehubungan Pengaduan Masyarakat yang disampaikan oleh HELEN dan CAROLINE tanggal 5 Oktober 2021 sebagimana tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-988/XI/2021/Ditreskrimum Tanggal 4 November 2021 pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah di-Hentikan sebagaimana tertera pada surat Ketetapan Nomor : S.Tap/1964.6/IV/2022/Ditreskrimum Tanggal 13 April 2022 yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum dan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPP.Lidik/1964.9/IV/2022/Ditreskrimum Tanggal 13 April 2022 yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Nomor : B/981/IV/2022/Ditreskrimum Tanggal 13 April 2022 yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditanda tangani oleh Kasubdit-II Harda -Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut telah disampaiikan oleh penyidik yang menangani perkara kepada dr T Nancy Saragih.





